- By Crew
- 30 Desember 2024
BI Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Dikenakan PPN 12%
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan penyesuaian tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @bank_indonesia, BI menjelaskan bahwa PPN sebesar 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli konsumen, bukan pada transaksi menggunakan QRIS atau metode pembayaran nontunai lainnya.
"PPN yang dikenakan ke konsumen hanya untuk barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya," tulis BI, Jumat (27/12/2024), dikutip dari detikFinance.
Pengenaan PPN terkait Jasa Sistem Pembayaran juga hanya berlaku pada biaya layanan (service fee) yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
"PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," tambahnya.
Untuk mendukung pelaku usaha mikro, BI telah memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), sehingga pelaku usaha mikro tidak dikenakan tarif PPN alias bebas pajak.
"Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0. Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan masyarakat tetap bisa menggunakan QRIS," jelas BI.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui harmonisasi peraturan perpajakan. Namun, tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, terutama yang tergolong kategori mewah.
Sumber: https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7705871/bi-tegaskan-transaksi-qris-tidak-dikenakan-ppn-12